Jambi (ANTARA News) - Kementrian Dalam Negeri sejak 2002 hingga 2009 atau dalam kurun tujuh tahun telah membatalkan 1.333 buah peraturan daerah, kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Saut Situmorang.

Ditemui di Jambi usai pelantikan Gubernur Jambi, Selasa, Saut menjelaskan, dari sekian banyak peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan oleh Kemendagri sebagian besar terkait Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Setelah diterbitkannya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, beberapa Perda harus dievaluasi dan disesuaikan dengan undang-undang yang baru tersebut," ujarnya.

Atas dasar undang-undang tersebut, Kabinet Indonesia Bersatu melalui Kemendagri pada program 100 hari pertama menargetkan evaluasi 200 Perda. Dalam perjalanannya, Kemendagri berhasil membatalkan Perda sebanyak 760 buah.

"Jika ditotal hingga saat ini Perda yang dibatalkan mencapai hampir 2.000 lebih," katanya.

Namun, Saut mengaku tidak bisa merinci jenis Perda apa saja yang telah dibatalkan tersebut. Hanya saja, paling banyak perda yang dibatalkan adalah tentang pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Saut, pada proses evaluasi Perda selanjutnya, Kemendagri telah menjalin kerjas ama dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK sebagai eksternal auditor keuangan daerah diharapkan bisa membantu memberikan masukan atas pemberlakuan perda di tiap daerah. Dalam tugasnya, BPK bisa melihat retribusi atau sumber keuangan mana saja di daerah yang telah berpijak pada aturan yang lebih tinggi.

"BPK bisa melihat Perda apa saja yang telah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi pada saat melakukan audit keuangan. Jika ada sumber keuangan daerah yang dihasilkan namun tetap menggunakan perda lama maka BPK berhak melakukan rekomendasi kepada Kemendagri untuk dibatalkan," jelasnya.

Saut menambahkan, hampir di setiap daerah, baik tingkat provinsi, kota maupun kabupaten terdapat beberapa Perda yang telah dibatalkan.

Untuk itu, dirinya berharap pihak inspektorat dan bagian hukum ditiap daerah bisa lebih jeli melakukan peninjauan atas perda-perda telah dijalankan.

"Peran inspektorat sebagai pengawas dan bagian hukum sebagai pengkaji peraturan daerah mutlak dibutuhkan. Jangan sampai Perda yang telah disahkan ternyata masih bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tambah Saut Situmorang.

(KR-BS/E003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010