Masing-masing penumpang dipungut Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk mudik
Jakarta (ANTARA) - Personel patroli Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok mencegah laju tiga kapal nelayan yang ingin mudik ke Karawang, Subang, Indramayu, dan sekitarnya melalui perairan Teluk Jakarta pada Minggu.

Direktur Kesatuan PLP Tanjung Priok Ahmad mengatakan mudik menggunakan tiga kapal kayu tersebut sangat membahayakan aspek keselamatan karena pemudik menggunakan kapal kayu dan tidak menggunakan baju pelampung (life jacket).

Baca juga: Patroli laut Kemenhub gagalkan pemudik dari Jakarta

"Tadi dua kapal masing masing biayanya Rp 500 ribu dan satu kapal biayanya di pungut Rp 1 juta masing-masing penumpang," kata Ahmad di Jakarta, Minggu.

Ahmad mengatakan ketiga kapal masing-masing dua kapal berisi sembilan penumpang dan satu kapal lainnya berisi 10 penumpang.

Awalnya, kapal kayu atau kapal nelayan tersebut membuat curiga petugas karena mengangkut banyak orang dan ada yang membawa ibu-ibu.

Baca juga: Epidemiolog sebut lebih baik mudik-wisata dibatasi bukan dilarang

Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian menggiring satu kapal untuk mendekat. Saat disuruh putar balik oleh petugas Kesatuan PLP, salah seorang nelayan yang berangkat dengan beberapa kerabatnya meminta ganti rugi.

Mereka merasa kecewa sudah melakukan persiapan dalam melakukan perjalanan namun diadang petugas.

Sementara itu sejumlah warga yang lain menangis saat petugas memberhentikan kapal yang ditumpanginya. Ia pun meminta petugas agar tidak menangkapnya saat melakukan perjalanan mudik.

Baca juga: Masih ada pemohon palsukan dokumen SIKM

"Kami lihat agak berat memberikan proses penyadaran untuk kembali ke Jakarta. Tadi ada yang nangis bahkan marah-marah," kata Ahmad.

Saat satu kapal nelayan sedang coba diarahkan untuk memutar balik, dua kapal lainnya mencoba melarikan diri. Untungnya kapal cepat jenis Rigid Inflatable Boat (RIB) yang digunakan petugas dapat mengejar kedua kapal tersebut.

Adapun patroli terpadu tersebut terdiri dari empat unsur yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok dan Kantor KSOP Sunda Kelapa.

Diketahui dalam patroli ini, jumlah personel dalam pemantauan larangan mudik jalur laut ini sebanyak 56 personel dengan menggunakan enam kapal jenis RIB dan dua kapal kelas tiga, milik distrik Navigasi dan kapal milik Kesatuan PLP Tanjung Priok.

Pelaksanaan patroli penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah melalui Kepala Satgas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah mulai 6-17 Mei 2021 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengatur pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebelumnya Syahbandar Patimbah, Syahbandar Indramayu dan Syahbandar Cirebon sudah mengadakan sosialisasi kepada para pemilik kapal nelayan dan kapal kayu untuk tidak mengangkut penumpang saat larangan mudik berlaku.

Namun temuan pemudik menggunakan kapal tersebut membuat petugas akan terus mengadakan patroli penyekatan tersebut.

"Bila ditemukan lagi, akan kami perintahkan balik. Lalu kami imbau, dan berikan life jacket, dan pulang kami kawal dan kami pastikan kembali ke Jakarta," kata Ahmad.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021