Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait untuk mengevaluasi jumlah pegawai negeri guna membuat pemerintahan lebih efektf, sesuai dengan kemampuan anggaran negara.

"Rumuskan jumlah yang tepat untuk pegawai di daerah," kata Presiden Yudhoyono saat menutup acara rapat kerja nasional di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Presiden mengatakan evaluasi jumlah pegawai negeri itu harus memperhatikan berbagai aturan yang terkait dengan organisasi dan pemerintahan daera.

Kepala Negara menilai, evaluasi tentang jumlah aparatur negara itu penting agar diperoleh angka ideal, sesuai kebutuhan. Selain itu, evaluasi jumlah pegawai negeri juga penting untuk menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

Terkait perintah Presiden itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan belanja aparatur merupakan beban tersendiri bagi APBN dan APBD. Rata-rata belanja aparatur untuk provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia bisa mencapai 56 persen dari anggaran yang tersedia.

Saat ini, kata Gamawan, gambaran tentang jumlah pegawai negeri bisa dilihat dari rasio antara pegawai negeri dan yang bukan pegawai negeri di suatu daerah. Secara nasional, jumlah pegawai negeri adalah 2,1 persen dari total warga negara.

Sedangkan pada tingkat daerah terjadi disparitas yang cukup besar. Rasio pegawai negeri di beberapa daerah mencapai enam persen, sedangkan di daerah lain hanya dua persen.

Arahan Presiden tentang jumlah pegawai negeri itu adalah salah satu dari sembilan arahan yang disampaikan dalam penutupan rapat kerja nasional di Istana Bogor. Dalam raker itu, Presiden juga memerintahkan perumusan tentang sinergi antara pemerintahan pusat dan daerah.

Kemudian, juga ada arahan tentang perumusan nilai tunjangan yang ideal bagi para aparatur pemerintahan, termasuk di daerah. Presiden meminta tunjangan dan insentif itu diputuskan secara rasional dan memperhatikan prinsip keadilan.

Presiden juga memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan potensi pendanaan dari negara dan swasta.

Selain itu, Presiden juga meminta perombakan mekanisme penentuan dana dekonsentrasi. Dana dekonsentrasi yang sebelumnya merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat, kini harus dikonsultasikan dengan gubernur.

Kepada jajaran pemerintah pusat, Kepala Negara juga memerintahkan mereka untuk memperhatikan semua aspirasi, terutama yang terkait dengan pengembangan transportasi, infrastruktur, serta kebijakan ekspor-impor.

Presiden Yudhoyono juga memerintahkan semua gubernur untuk lebih memahami kondisi ekonomi makro Indonesia, supaya bisa menentukan kebijakan yang rasional sesuai dengan kemampuan bangsa.

Sedangkan kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presidem memerintahkan kedua instansi itu untuk mengawasi dan memberikan pembekalan kepada instansi-instansi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan. Presiden juga memerintahkan UKP4 untuk membuat laporan berkala dan ditembuskan kepada semua kepala daerah.
(F008/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010