Banyuwangi (ANTARA News) - Cahyono pelawak senior asal Banyuwangi, Jawa Timur, diduga kesandung masalah sehubungan laporan penyerobotan tanah ke Mapolres Banyuwangi.

Pelawak senior itu, Sabtu, memenuhi panggilan Reskrim Unit Pidana Korupsi dan Ekonomi Polres Banyuwangi dalam dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Siti Rahayu, warga Lemahbang Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Dia membantah telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkilah bahwa dia hanya saksi atas laporan yang dibuat Siti Rahayu itu.

Cahyono menilai Siti salah alamat karena tanah seluas 2.000 meter persegi yang dilaporkan sudah menjadi miliknya, bahkan Siti sudah menerima uang sebesar Rp90 juta dan telah mendatangani surat kuasa di depan notaris.

Siti Rahayu sebenarnya telah menyerahkan kuasa kepada Cahyono untuk menjualkan tanah itu sebagai ganti utang di mana total harga jual tanah sebesar Rp 200 juta.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur, AKP Bayu Indra Wiguna, menjelaskan polisi masih dalam tahap menyelidiki kasus tersebut.

Hingga berita ini disiarkan, Cahyono masih diperiksa di Mapolres Banyuwangi.(*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010