Lahan yang menjadi aset Pemerintah Kota Bogor harus ada manfaatnya
Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor sedang berusaha memaksimalkan fungsi dan memanfaatkan aset lahan termasuk  mengurus dan mengoordinasikan dengan pihak terkait untuk aset-aset yang belum jelas statusnya.

"Lahan yang menjadi aset Pemerintah Kota Bogor harus ada manfaatnya. Setiap jengkal tanah di Kota Bogor harus bisa memberikan manfaat dan maslahat bagi warga," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Selasa.

Baca juga: Pemkot Bogor terima aset prasarana umum dari 4 pengembang perumahan

Bima Arya mengatakan  telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan lahan  yang menjadi obyek penyertaan modal negara  berupa tanah seluas 33.750 meter persegi atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Menurut Bima, lokasi tersebut rencananya akan menjadi satu area kantor pemerintahan Kota Bogor.

"Kami sedang merancang bagaimana agar kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang ada di banyak tempat dapat tertata agar lebih produktif dan nyaman. Apresiasi kami atas koordinasinya, sehingga kami bisa terus melangkah dalam konteks penataan aset dan pembangunan di Kota Bogor,” kata Bima.

Baca juga: Sambut Kongres Kota Pusaka, Pemkot Bogor benahi Cagar Budaya Batutulis

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Istaka Karya, di Balai Kota Bogor, Senin (10/5). Penandatanganan kesepakatan bersama itu, dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan Direktur Utama PT Istaka Karya, Sigit Winarto, serta disaksikan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Tri Agustiningsih.

Baca juga: Rumah Sakit Lapangan di Kota Bogor dinonaktifkan

Penandatanganan kerja sama tersebut terkait dengan obyek lahan seluas 593 meter persegi sesuai peta "ploting" pada lampiran berita acara peninjauan lapangan/ survei untuk tindak lanjut permohonan penggunaan sebagian tanah objek penyertaan modal negara ke PT Istaka Karya oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Lahan tersebut, merupakan bagian dari barang milik negara berupa lahan seluas 33.750 meter persegi atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021