Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis menyatakan tetap walk out jika bukti rekaman yang dimintanya tidak dapat dihadirkan di persidangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa, dalam lanjutan sidang kasus suap Anggodo Widjojo.

"Walk out kita tetap akan lakukan kalau rekaman tidak bisa didengarkan," kata pembela Anggodom itu sesaat sebelum persidangan dimulai.

Pengacara terdakwa berulang kali meminta hakim memutar bukti rekaman terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

"Ito (Kabareskrim Mabes Polri) sudah bilang ada kok, dan boleh rekaman itu diperdengarkan," ujar Kaligis.

Pada persidangan seminggu sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor kembali menunda sidang terdakwa Anggodo karena saksi Antasari Azhar dan bukti rekaman antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka suap Ari Muladi tidak dapat dihadirkan.

Waktu itu Kaligis menyatakan KPK tidak serius menghadirkan bukti rekaman ke persidangan, padahal lembaga mampu menghadirkan bukti rekaman Anggodo di Mahkamah Konstitusi.

"Dia (KPK) kan punya kekuasaan memasukan rekaman ke MK, kenapa sekarang tidak serius dan cuma memberikan satu surat saja (berita acara penyertaan). Ini (KPK) ada andil untuk tidak menghadirkan bukti, karena kalau rekaman diputar ini (kasus suap pimpinan KPK) akan terbongkar semua," serang Kaligis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Suwarji bersikukuh tidak akan menyerahkan Berita Acara Penyampaian lagi ke Bareskrim untuk menghadirkan bukti rekaman tersangka kasus suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja ke persidangan Anggodo Widjojo. (*)

V002/s018/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010