Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra Kamis (12/8) besok.

Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Rabu, menyatakan siap untuk menghadapi sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat ahli, yakni Mantan Ketua MA Profesor Dr Bagir Manan, mantan hakim MK Profesor Dr Leica Marzuki, Dr Andi M Nasrun, dan Dr. Margarito Khamis, pakar HTN dari Universitas Khairun, Ternate.

Menurut Yusril, kesaksian Bagir sangat penting, karena dia bukan saja Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran, tetapi juga mantan Ketua MA.

Para pakar ini diharapkan akan menjelaskan di manakah letak lembaga Kejaksaan dalam sistem Presidensial UUD 1945, sejak UU No 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya UU No 16 Tahun 2004, dan berapa lamakah jabatan Jaksa Agung itu.

"Saya yakin para guru besar dan pakar HTN akan menyokong pendapat saya di persidangan besok" kata Yusril.

Jabatan Jaksa Agung sejak tahun 1959 selalu dikaitkan dengan pembentukan kabinet.

Jaksa Agung dilantik di awal kabinet dan berhenti demi hukum dengan bubarnya Kabinet.

Ini telah menjadi konvensi ketatanegaraan, yang telah berlangsung lebih dari setengah abad lamanya.

Yusril mengutip pendapat Profesor Bhenyamin Hoessein yang mengatakan konvensi ketatanegaraan seperti itu, kedudukannya lebih tinggi daripada Keputusan Presiden, sehingga kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah bubarnya KIB I tanggal 20 Oktober 2009 adalah illegal atau tidak sah.

Ketika ditanya, apakah dia menyadari ilmpikasnya kalau putusan MK nanti mengabulkan permohonannya, Yusril mengatakan dia menyadari bahwa akibat hukumnya adalah, seluruh tindakan aparatur Kejaksaan sejak 20 Oktober 2009 adalah batal demi hukum.

"Ini adalah resiko dari sebuah keteledoran mengelola negara dari orang-orang yang tidak profesional," kata Yusril. (J008/K005)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010