Jakarta (ANTARA) - John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyampaikan bantahannya terkait tuduhan penyerangan dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei pada Minggu (21/5/2020).

Bantahan ini kembali disampaikan John Kei dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, dengan agenda pembacaan pledoi.

"Demi Tuhan saya difitnah dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya ketika mencari keadilan di jalur hukum negara, saya hanya memberikan kuasa pada pengacara saya untuk mencari solusi atas utang piutang yang ditipu o anak buah saya sendiri," ujar John Kei.

Sedangkan pengacara John Kei, Anton Sudanto juga membantah yang dituduhkan di rumah John Kei terdapat papan tulis yang berisi nama-nama target pembunuhan.

"Semua itu tidak benar, seperti disampaikan putri John Kei yang hadir sebagai saksi, papan itu bertuliskan jadwal beribadah ke gereja setiap minggunya," kata Anton.

Anton optimis kliennya tidak bersalah dari bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan.
"Seperti saya uraikan tidak ada satupun bukti, saksi, petunjuk surat maupun keterangan yang mengarah kepada pembunuhan," kata Anton.

Baca juga: Nus Kei dan kelompoknya akui jadi target pembunuhan
Baca juga: Kuasa hukum John Kei sebut saksi tak buktikan pembunuhan berencana
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.)
Anton berharap kasus yang dihadapi kliennya dapat diputus seadil-adilnya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa John Kei.

Menurut JPU, John Kei sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yakni Yustus Corwing alias Erwin.

John Kei didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Pewarta: Anisyah Rahmawati/Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021