Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI yang juga artis, Rieke Diah Pitaloka, meminta perusahaan atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu dan tidak diskriminatif.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, Rieke mengatakan bahwa seperti dinyatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar para pengusaha diminta memberi THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7), tujuannya agar memberi keleluasan bagi pekerja untuk menikmatinya bersama keluarga.

"Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit dengan managemen perusahaan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang akan menganggu proses produksi", katanya.

Ketentuan mengenai THR Keagamaan sudah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," seperti yang tertera pada pasal 4.

Bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.

Pada pasal 3 dijelaskan, besarnya THR ditetapkan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah.

Terkait isu THR, Rieke mendesak seluruh perusahaan yang ada untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerjaannya. Pekerja tetap maupun yang tidak tetap (kontrak, out sourcing, harian lepas, dan lain-lain) berhak atas THR keagamaan sesuai dengan masa kerja dan tanpa diskriminasi.

(M-FRD/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010