Jakarta (ANTARA News) - DPR akan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terkait pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus korupsi.

"Kita akan tanyakan itu dalam rapat kerja, karena sesuai peraturan pemerintah kejahatan terorisme dan korupsi tidak mendapat remisi," kata anggota DPR Gayus T Lumbuun usai berbicara dalam diskusi bertajuk "Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi Mesti Direformasi" di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, pemberian grasi dan remisi memang menjadi kewenangan eksekutif, namun harus diperhatikan bahwa grasi dan remisi merupakan wilayah yudikatif.

"Kalau ada kewenangan yudikatif yang diberikan kepada pemerintah, hati-hatilah menggunakannya. Kalau tidak, nanti justru mengancam fungsi-fungsi yudikatif," katanya.

Menurut Gayus, sebaiknya pemberian grasi dan remisi juga diawasi oleh DPR sehingga ada kontrol.

"Itu kita tuntut agar ada konsistensi komitmen dalam memberantas korupsi," katanya.

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-65, sejumlah narapidana mendapatkan remisi, tak terkecuali terpidana kasus korupsi.

Terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi antara lain mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Arthalyta Suryani alias Ayin, mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.(*)
(S024/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010