Bandung (ANTARA News) - Polrestabes Bandung berhasil meringkus anggota geng motor yang sebulan lalu melakukan perusakan terhadap sebuah minimarket "Circle K" Dago.

Para pelaku pengrusakan yang buron selama hampir sebulan lebih, berhasil ditangkap Kamis (19/8) kemarin ditangkap dari beberapa tempat di kota Bandung.

Pelaku yang kebanyakan masih berusia remaja tersebut, berasal dari geng motor GBR (grab on road) yang melakukan pengrusakan circle K di taman Flexi Dago beberapa waktu lalu.

Ke sembilan pelaku yang merupakan anggota GBR tersebut yakni berinisial ABR, RP, CIS, DA, TM, F,T,Y dan G, bahkan Polisi juga berhasail menangkap seorang anggota geng motor lain yakni dari kubu XTC berinisial OG.

Setelah melakukan pendalaman terhadap para pelaku, Polisi juga berhasil menyita alat-alat yang digunakan oleh para anggota geng tersebut, yang digunakan untuk merusak toko Circle K, yakni barang bukti lima unit sepeda motor, dua bendera GBR, sebilah pisau, satu buah balok kayu, lima buah batu, pecahan kaca, serta dua helm yang digunakan pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto didampingi Kasatreskrim AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bahwa para pelaku yang tertangkap merupakan anggota geng motor yang diduga sering membuat onar di beberapa tempat di kota Bandung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita akan jerat mereka dengan pasal 170 KUHAP karena membuat onar di tempat umum, kesemuanya akan kita proses dan tanpa pandang bulu, saya dan jajaran saya akan terus memberantas aksi geng motor yang selalu meresahkan warga Kota Bandung," tutur Jaya kepada wartawan.

Sedangkan anggota geng motor XTC OG, ditangkap saat akan melakukan penyerangan terhadap geng motor lainnya yakni Brigez, di Kiara Condong Bandung, namun naas OG tertinggal rombongan rekan sesama gengnya, hingga harus tertangkap patroli petugas Polisi pada Sabtu (14/8) lalu.

"Saat dilakukan operasi pekat di jalan raya, kita temukan OG membawa sebilah badik yang disembunyikan di pinggang nya, sehingga petugas membawa OG untuk dimintai keterangan, dan benar dugaan petugas jika OG adalah anggota geng motor," terang Kapolrestabes kepada wartawan Jumat sore.

Para tersangka yang terjaring, selain akan dijerat dengan pasal 170 KUHAP, juga akan didakwa dengan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010