Itu dites dengan sampling tes antigen, dari 2.319 orang, yang positif itu 109 orang
Bandung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyatakan ada sebanyak 109 orang karyawan pabrik yang terindikasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.

"Itu dites dengan sampling tes antigen, dari 2.319 orang, yang positif itu 109 orang," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bandung drg Grace Mediana Purnami, M.Kes di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Adapun ratusan karyawan itu berasal dari PT Feng Tay Indonesia Enterprises yang berada di Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Bandung.

Dia memastikan seluruh karyawan yang positif itu telah ditindaklanjuti secara protokol kesehatan.

Setelah itu, ia mengatakan pihak Dinkes melakukan pelacakan berdasarkan temuan seratusan kasus baru itu. Hasilnya ada 78 orang yang positif yang merupakan kerabat daripada 109 karyawan PT Feng Tay tersebut.

"Jadi 109 orang ditambah 78 orang, tapi itu segmen yang berbeda ya, 109 adalah karyawan dan 78 keluarga," kata Grace Mediana Purnami.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan para karyawan itu terkonfirmasi COVID-19 karena mobilitas saat libur Lebaran 2021.

“Jadi bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19," katanya.

Adapun sebagai langkah mencegah kasus serupa di lingkungan perkantoran, menurut dia, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur tentang jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB pagi, kemudian selanjutnya pukul 07.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan juga ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata dia.

Selain itu, kata dia, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar COVID-19. Termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus COVID-19 usai Lebaran itu.

"Lalu setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Letenagakerjaan,” demikian Rukmana.

Baca juga: Tekan COVID, Bupati Bandung tutup wisata Ciwidey dan sekitarnya

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung: 51 petugas terkonfirmasi positif COVID-19

Baca juga: Dinkes Kabupaten Bandung tepis informasi 30 ASN positif COVID-19

Baca juga: Polisi putar balikkan 500 lebih kendaraan menuju Kabupaten Bandung

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021