Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita uang milik PT Sarana Rekatama Dinamika sebesar Rp15,03 miliar dari Bank Danamon Cabang Kuningan Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berasal dari tindak korupsi pada proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.

"Penyidik menyita uang itu, berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Cabang Bank Danamon Kuningan, Tien Novita menjadi saksi untuk perkara Hartono Tanoesudibyo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir, di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, uang Rp15,03 miliar itu akan dijadikan barang bukti untuk tersangka Hartono Tanoesudibyo (mantan kuasa pemegang saham PT SRD) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM).

Di bagian lain, ia menyatakan penyidik sampai sekarang sudah memeriksa 32 saksi untuk tersangka Hartono Tanoesudibyo.

"Serta 14 saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra. Saksinya berasal dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

"Saksi ahli yang dimintai keterangan yakni Marsilam Simandjuntak (mantan Jaksa Agung dan mantan Menteri Kehakiman)," katanya.

Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum) itu terkait kerja sama antara Ditjen AHU melalui koperasi pengayoman dengan PT SRD selaku provider penyediaan jasa teknologi informasi untuk notaris yang mendaftarkan pendirian badan usaha.

Di dalam Sisminbakum diterapkan biaya akses fee sebesar Rp1,35 juta/pemohon dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp950 ribu/pemohon.

Namun biaya akses fee itu yang seharusnya disetorkan ke negara, dimasukkan ke rekening PT SRD.

Akibat penerapan Sisminbakum yang tidak prosedural itu, telah memperkaya korporasi yakni PT SRD hingga menimbulkan kerugian negara Rp420 miliar.

(R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010