Soreang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memastikan semua perusahaan telah memberikan tunjangan hari raya kepada karyawn, karena hingga Rabu (8/90) tidak ada keberatan dan pengaduan ke Dinas Tenaga Kaerja dan Transmigrasi.

"Mudah-mudahan saja semua lancar-lancar saja, hak karyawan bisa diterima tepat pada waktunya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Bandung, H Dadang Supardi, di Soreang, Rabu.

Dadang mengaku, hingga dua hari menjelang Lebaran 2010 belum menerima baik surat pengaduan dari pihak karyawan maupun surat keberatan dari pihak perusahaan.

Tidak adanya surat pengaduan dari karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, menurut Dadang pertanda semua karyawan telah menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan.

Begitu pula, lanjut Dadang tidak diterimyan surat keberatan dari pihak perusahaan menanadakan perusahaan dapat memberikan hak karyawannya tersebut sesuai kemampuannya.

"Kalau pun ada pengaduan dari pihak karyawan, kita lihat proses penyelesaian perselisihannya, sebelum menentukan sanksi kepada perusahaan yang berselisih tersebut," kata dadang.

Penyelesaian perselisihan antara karyawan dengan perusahaan dalam sengketa masalah THR Lebaran, lanjut Dadang bisa berlanjut hingga usai lebaran, sehingga karyawan bisa melayangkan pengaduan setiap waktu.

Dadang memaparkan, sebelum menasuki H-7 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Bandung telah menginspeksi 150 perusahaan "kuning", dari 1.340 perusahaan yang ada di daerah ini.

Perusahaan "kuning", perusahaan yang belum dapat memberikan sebagian hak-hak normatif kepada karyawannya, ujar dadang semula dikhawatirkan tidak dapat memberikan THR.

"Tapi ternyata sampai dengan hari ini, kami tidak menerima surat pengaduan dari karyawan sejumlah perusahaan tersebut. Ini artinya perusahaan bisa memenuhi hak-hak karyawannya," kata Dadang.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010