Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai kualitas layanan telekomunikasi selama perayaan puncak lebaran berada dalam tingkatan yang cukup memuaskan.

"Meskipun evaluasi secara komprehensif yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) belum selesai, namun demikian bahwa kualitas layanan telekomunikasi berada dalam tingkatan yang cukup memuaskan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima-kasih dan sikap apresiasinya terhadap sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang telah berupaya semaksimal dan sebaik mungkin mungkin dalam menyediakan layanan telekomunikasi selama berlangsungnya suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H.

Pihaknya menyadari tetap ada sejumlah pengguna layanan telekomunikasi yang merasakan adanya kendala atau gangguan dalam berkomunikasi selama Lebaran, untuk itu pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

"Karena bagaimanapun juga Kementerian Kominfo dan BRTI juga sudah berupaya makimal untuk melakukan pengecekan kesiapan para penyelenggara telekomunikasi pada tanggal 31 Agutus 2010," katanya.

Meski puncak perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H sudah berlalu, pihaknya tetap meminta kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan minimal hingga H+7 lebaran.

Menurut dia, hal itu karena terkait dengan akan terjadinya arus balik para pemudik di mana layanan telekomunikasi, khususnya di daerah-daerah padat konsentrasi lalu lintas, tetap sangat dibutuhkan untuk saling berkomunikasi satu sama lain.

"Kementerian Kominfo cukup yakin bahwasanya kualitas layanan telekomunikasi hingga H+7 tersebut tetap akan terjaga dengan baik seperti beberapa tahun terakhir ini," katanya.

Namun demikian, Gatot menambahkan seandainya terjadi pelanggaran, maka dasar evaluasinya tetap mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Telekomunikasi dan juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.

Di samping itu karena saat ini juga telah ada 5 Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan standar kualitas layanan telekomunikasi, yang sudah berlaku sejak tanggal 21 Juli 2008. "Dan oleh karenanya perintah ini tidak lagi berupa himbauan," katanya.

Pihaknya mencatat beberapa indikator penilaian terhadap layanan telekomunikasi selama lebaran di antaranya Succesfull Call Ratio (SCR) atau keberhasilan panggil, yang masih di atas rata-rata sebagaimana diatur di dalam regulasi standar kualitas layanan telekomunikasi. Demikian pula untuk dropped call dan blocked call, juga tidak sampai mencapai batas makimal. Selain itu, durasi waktu pengiriman SMS, yang masih dalam batas normal sesuai ketentuan.

"Memang benar ada sejumlah keluhan yang disampaikan ke Kementerian Kominfo tentang adanya masalah Unsuccesfull Call Ratio dan keterlambatan pengiriman SMS. Namun setelah dijelaskan, bahwa Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat umum agar sedapat mungkin efektif dalam penggunaan layanan, maka masalah tersebut dapat diminimalisasi," katanya.

Disamping itu, tidak semuanya karena keterbatasan jaringan, tetapi juga kendala pada handset yang ada, dimana sewaktu pengiriman secara broadcast massif berlangsung dipaksakan sebanyak mungkin pada peak session dan ketika semuanya belum terkirim, maka sudah ada upaya pengiriman baru lagi atau digunakannya fasilitas layanan call ketika pengiriman SMS masih sedang berlangsung, akibatnya failed.

Keterlambatan dan kegagalan pengiriman SMS ini juga di antaranya karena pengirim melakukannya dengan destinasi pada pengguna yang tidak terjangkau layanan baik on net maupun off net.(*)
(H016/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010