Jakarta  (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menindak tegas PT SI yang melakukan tindak pidana perpajakan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp7 miliar.

"Kerugian negara terdiri atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp1,6 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5,4 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Riza Noor Karim, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat.

Riza menjelaskan, PT SI telah memungut PPh dan PPN pada tahun 2004 namun pemungutan itu tidak disetorkan kepada negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyidangkan kasus itu mulai tanggal 5 Juli 2010. Vonis telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2010 dengan hukuman tiga tahun enam bulan.

"Total kerugian negara mencapai Rp7,05 miliar karena selain PPh dan PPN yang tidak disetor, ada denda yang harus dibayar," jelas Riza.

Riza menyebutkan, penanganan terhadap kasus SI dimulai ketika diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap PT SI pada 5 September 2007 dan tanggal 17 Nopember 2008, dengan tersangka berinisial KD, Mc, K.

PT SI diduga telah melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000.

Selain menindak PT SI, maka Ditjen Pajak juga menindak PT MT yang diduga menerbitkan faktur pajak secara tidak sah.

Terhadap PT MT telah dilakukan penyidikan karena penerbitan faktur pajak tidak sah melalui transaksi penjualan tanpa disertai dengan transaksi ekonomi berupa penyerahan barang.

Tindak pidana dilakukan di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II, dengan tersangka berinisial BMG alias LS. PT MI diduga telah melanggar pasal 39 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp25,7 miliar.

Berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
(T.A039/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010