Surabaya (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur melayangkan surat teguran kepada tiga media penyiaran di Surabaya terkait dengan isi siaran yang dianggap melanggar aturan.

"Mereka kami beri teguran dulu dengan harapan mereka tidak mengulangi kesalahan yang dibuatnya," kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Donny Maulana Arief, di Surabaya, Senin.

Ketiga media penyiaran itu terdiri atas dua stasiun televisi dan satu stasiun radio. "Mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama ketiga media itu karena masih dalam proses pembinaan," katanya.

Kalau teguran yang dilayangkan KPID itu tidak digubris dan media itu tidak beriktikad baik memperbaiki siarannya, Donny berjanji akan mempublikasikan nama ketiga media tersebut.

"Ini sesuai kesepakatan para anggota komisioner sambil terus memantau isi siaran ketiga media penyiaran itu," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2010, sebuah stasiun televisi swasta di Surabaya menayangkan pertunjukan musik dangdut secara langsung.

Dalam tayangan itu terekam gerakan seronok dua perempuan penyanyi dangdut. Pertunjukan tersebut juga disiarkan stasiun televisi lainnya yang memiliki kerja sama siaran dengan televisi sebelumnya.

"Setelah kami tegur, televisi itu malah memutus kontrak dengan dua penyanyi dangdut yang terekam beratraksi sensual," katanya.

Sementara itu, satu stasiun radio diperingatkan karena penyiarnya dianggap melakukan tindak kekerasan verbal kepada seorang penelepon.

Ketiga media penyiaran itu dianggap melakukan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 27 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP-SPS).

"Pasal 17 melarang penayangan bagian-bagian tubuh yang dianggap sensual, sedangkan pasal 27 melarang penyebutan kata-kata tidak pantas," kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya itu.

Menurut Donny, ketiga media penyiaran itu bersedia memperbaiki isi siarannya sesuai PPP-SPS.

"Kalau masih tetap melanggar, kami akan melayangkan surat peringatan I, II, dan III. Kalau masih tidak ada perubahan, baru kami cabut izin siarannya," katanya mengancam.
(M038/D007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010