Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas saksi yang diajukan oleh Mukhamad Misbakhun dan Direktur PT Selelang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardjojo dalam kasus pemalsuan dokumen dan surat kuasa pencairan deposito jaminan letter of credit (L/C) di Bank Century.

"Kami keberatan saksi tak dilengkapi surat tugas dari Bank Century," kata JPU Teguh Suhendro saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Misbakhun dan Franky, Parluhutan Simanjuntak, mengatakan bahwa saksi telah mendapat disposisi dari atasannya di Bank Century.

Sedangkan M Assegaf, kuasa hukum Misbakhun dan Franky, menambahkan bahwa surat tugas itu hanya berlaku bagi pegawai negeri atau TNI. "Ini pihak swasta yang mengetahui fakta yang terjadi sehingga tidak perlu surat tugas," tambahnya.

Majelis hakim yang dipimpin Pramoedhana Kusumaatmadja menerima saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa, yakni Kepala Divis Aset Manajemen Bank Century Ferial Fahmi dan Tim Penyelesaian Aset Manajemen terhadap kredit bermasalah, Muhammad Aidil.

Dalam keterangannya, kedua saksi ini menyatakan bahwa proses restrukrisasi atas L/C yang diajukan SPI di Bank Century tidak ada masalah dan dibayar sesuai jadwal.

"SPI tak mampu bayar dan dilakukan restruksasi. Proses restrukrisasi dijalan dan itu hal yang normal," kata Ferial dihadapan majelis hakim.

SPI mengajukan L/C untuk pembiayaan import kondesat (bahan baku BBM) senilai 22,5 juta dolar AS kepada Bank Century, namun pada saat jatuh tempo pada November 2008 perusahaan milik Misbakhun tersebut gagal bayar.

Dengan gagal bayar tersebut, Misbakhun dan Franky akhirnya dihadapkan ke sidang karena pengajuan L/C dengan pemalsuan sejumlah dokumen.

Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga didakwa Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010