Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menerbitkan Kepres tentang pengganti Hendarman Supandji menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang jabatan Jaksa Agung.

"Presiden SBY harus mengeluarkan Keppres tentang Jaksa Agung agar polemik soal jabatan Jaksa Agung tidak berkepanjangan," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Presiden SBY harus segera menentukan siapa calon yang memiliki kredibilitas untuk menggantikan Hendarman Supandji. Presiden tidak perlu menunggu masukan dari DPR karena pemilihan Jaksa Agung merupakan hak prerogratif presiden, kata Burhan -- sapaan Burhanuddin Muhtadi.

Ia mengatakan, Presiden SBY tidak perlu malu dengan adanya putusan MK tersebut dan segera menerbitkan Keppres.

"Kalau Presiden masih mencari nama untuk Jaksa Agung, segera saja tunjuk pelaksana tugas atau Wakil Jaksa Agung. Kalau tidak, Presiden bisa mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan kembali Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung," kata peneliti senior LSI itu.

Ia mengimbau kepada pemerintah untuk tidak `memperjualbelikan` perdebatan dengan adanya putusan MK tentang legalitas jabatan Jaksa Agung.

"Hakim konstitusi tidak perlu mengeluarkan pendapatnya soal putusan MK yang bisa menambah polemik. Hakim konstitusi jangan mengeluarkan pendapatnya diluar persidangan, seperti yang dilakukan hakim di negara barat," katanya yang juga staf pengajar di Universitas Paramadina Jakarta itu.

Selain itu, pemerintah juga tidak perlu menanggapi dan menaati putusan MK itu dengan mengeluarkan Keppres tentang Jaksa Agung pengganti Hendarman Supanji.

Hendarman Supandji, menyatakan nasib dirinya sebagai jaksa agung menunggu keluarnya Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Sekarang saya tinggal menunggu keppres. Selama keppres belum ada saya bekerja saja," katanya Kamis (23/9).

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sejak keputusan MK atas uji materi UU Kejaksaan sudah berakhir.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010