Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu, akan menyerahkan semua fasilitas milik negara diantaranya mobil dinas setelah dirinya diberhentikan secara hormat sebagai jaksa agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Semua fasilitas negara, akan diserahkan oleh Pak Hendarman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Sabtu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Keppres bernomor 104/P/2010 itu dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010, yang selanjutnya mengalihkan tugas jaksa agung kepada wakil jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung yang baru.

Ia menambahkan bahwa Hendarman akan mengemasi barang-barangnya sebelum mengembalikan rumah dinasnya kepada negara.

Sebelumnya, Hendarman Supandji --pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan dirinya sebagai jaksa agung--, menyatakan ruangan kerjanya di Gedung Utama Kejagung sudah "sepi" dari barang-barangnya berupa buku.

"Ruangan saya sudah "sepi" (sudah tidak ada buku-buku lagi)," katanya.

Seperti diketahui, Hendarman Supandji dihentikan tugasnya sebagai jaksa agung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Uji tafsir tersebut diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara sekitar Rp420 miliar.

(R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010