Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Topane Lumbuun, berpendapat sebenarnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa melantik lagi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung untuk mengisi kekosongan jabatan.

"Ini merupakan tindakan administrasi sebagai bentuk memulihkan keadaan yang seharusnya yang dalam hukum administrasi negara dikenal dengan asas `Reparatoir`," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.

Ia mengatakan itu sehubungan pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/9) lalu.

Pemberhentian ini, menurutnya, justru meninggalkan persoalan karena selama sekitar setahun menjabat pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) ke-2 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Mengapa tidak memenuhi syarat? Karena tidak dengan menerbitkan keppres dan dilantik bersama anggota kabinet lainnya sebagaimana diminta untuk memaknai hak Presiden terhadap pengangkatan seorang Jaksa Agung oleh Presiden menurut pertimbangan hukum dan amar putusan MK tadi," katanya menjelaskan.

Karena itu, lanjut Gayus Lumbuun, yang seharusnya dilakukan Presiden ialah melantik terlebih dulu Hendarman Supandji untuk mengisi kekosongan tindakan administrasi sebelumnya itu.

"Saya katakan tadi, ini penting, demi mengisi kekosongan tindakan administrasi sebelumnya sebagai bentuk memulihkan kepada keadaan yang seharusnya, atau asas `Reparatoir`," katanya menegaskan.

Sesudah itu, menurut dia, Presisen bisa setiap saat melimpahkan jabatan Jaksa Agung kepada siapa saja (sesuai) dengan hak prerogatifnya.

"Dengan tidak melakukan `Reparatoir` akan banyak orang yang mempersoalkan karena terkena tindakan hukum oleh lembaga kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi negara kita," kata Gayus Lumbuun mengingatkan.(*)

(M036/D007/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010