Pamekasan (ANTARA News) - Ribuan barang bukti (BB) berupa motor yang disita polisi di masing-masing polres di wilayah Jawa Timur dan tidak diketahui pemiliknya alias tak bertuan akan dimusnahkan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Badroddin Haiti mengatakan, akan memerintahkan polres jajaran untuk segera memusnahkan barang bukti tersebut, sebab menurut dia barang sitaan seperti itu tidak boleh digunakan sebagai kendaraan operasional.

"Barang bukti tidak boleh dijadikan sebagai kendaraan operasional, maka jika tidak ada yang mengakui saya minta agar dimusnahkan," kata Badroddin Haiti di Pamekasan, Senin.

Namun, kata Kapolda, sebelum barang bukti motor yang jumlah diperkirakan mencapai ribuan itu dimusnahkan, pihaknya meminta agar polres jajaran menyampaikan pengumuman.

"Jika memang tidak ada yang mengakui, maka sebaiknya itu dimusnahkan," katanya.

Jika kendaraan bermotor hasil sitaan itu dipergunakan sebagai alat transportasi petugas polisi, maka menurut Kapolda nantinya hanya akan menimbulkan fitnah di masyarakat.

Kapolda juga mengaku, telah memerintahkan kepada semua Polres jajaran di wilayah Jawa Timur agar segera menarik barang bukti kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh anggota polisi.

Ia juga menyatakan, bagi warga yang kehilangan kendaraan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat hendaknya mendatangi kantor Mapolres dengan membawa barang bukti berupa STNK dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Jika tidak memiliki bukti dokumentasi, siapapun tidak boleh mengambil kendaraan itu," katanya menegaskan.

Kapolda Irjen Pol Badroddin Haiti juga memastikan, tidak akan dikenai biaya administrasi bagi warga yang kehilangan dan hendak mengambil kendaraan bermotornya tersebut.

"Kalau masih ada yang menarik uang administrasi, silahkan lapor kesaya, jelas akan kami tindak tegas. Kecuali karena denda tilang, itu lain persoalan," katanya menjelaskan.

Kendaraan bermotor yang selama ini disita polisi karena tidak dilengkapi dengan surat-surat saat digunakan pemiliknya di jalan raya mencapai ribuan, bahkan diperkirakan mencapai puluhan ribu unit.

Di Polres Pamekasan saja, jumlah motor yang disita kini mencapai 900 unit kendaraan lebih, bahkan sebagian diantaranya sudah rusak dan karatan.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010