Jakarta (ANTARA News) - Profesor hukum yang juga anggota Komisi III DPR RI, Gayus Topane Lumbuun, mengkritik Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial.

"Menurut saya ini bisa dipersoalkan. Artinya, bisa dianggap Presiden kembali melakukan pelanggaran administrasi negara terkait dengan keppres itu," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin malam, menyusul interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI Senin siang.

"Tadi saya interupsi pada Sidang Paripurna tentang perlunya DPR RI menegur Presiden sebagai upaya menjalankan peran kontrol berkaitan dengan diterbitkannya keppres untuk mempanjang masa jabatan pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY)," ungkapnya.

Menurutnya, Keppres Nomor 82/P/2010 tertanggal 30 Juli 2010 merupakan tindakan admistrasi negara yang salah dan bertentangan dengan hukum administrasi negara karena lembaga independen tidak bisa diangkat, diberhentikan dan diperpanjang olej keppres.

Keppres hanya diperuntukan bagi lembaga-lembaga pemerintah atau sebagai tindakan lanjutan untuk pejabat-pejabat negara setelah melalui proses khusus.

"Jadi, yang seharusnya dilakukan adalah melalui mekanisme sesuai undang-undang (UU), yaitu Pansel dan DPR RI tersebut atau setidak-tidaknya dengan perpu," katanya.

Kesalahan tindakan adminstrasi tersebut, menurut dia, akan berdampak kepada hakim-hakim yang telah diperiksa KY.

"Mereka akan mempersoalkan pengangkatan pimpinan lembaga yang melanggar ketentuan hukum administrasi negara itu," katanya mengingatkan.

Dia menyarankan Presiden mengubah keppres tersebut demi menganulir kesalahan administrasi negara.(*)

M036/D007/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010