Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perkara dugaan gratifikasi penanganan PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat (Pilkada Jabar) 2008.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erbagtyo Rohan, dalam sidang perdana Susno Duadji, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Susno diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

JPU menyebutkan Susno dipersalahkan menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan untuk penanganan perkara penggelapan modal usaha penanganan ikan arwana dan modal indukan arwana.

Perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan tugas terdakwa selaku kabareskrim yang terikat oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yakni, Pasal 7 ayat (1) tentang setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.

"Pasal 7 ayat (2), setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya," katanya.

Untuk kasus Pilkada Jawa Barat, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8,1 miliar," katanya.

Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar, mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp27 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Terdakwa dari dana Rp8 miliar itu, mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan.

Terdakwa diancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12f jo jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai persidangan, Susno menyerahkan sepenuhnya perkara yang dihadapinya kepada majelis hakim.

"Kita serahkan kepada majelis hakim," katanya.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010