Jakarta (ANTARA News) - Bahasyim Assifie, terdakwa manipulasi pajak, dalam kurun waktu 2004 sampai 2010, diketahui memiliki uang mencapai angka Rp932,2 miliar. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana Bahasyim Assifie, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachrizal, uang tersebut berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu sejak 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang keluar sebesar Rp843,4 miliar.

"Kemudian terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp41,7 miliar," katanya.

"Bahwa jumlah harta kekayaan terdakwa berupa uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp932,2 miliar," kata JPU.

Uang tersebut ditranfer ke rekening Sri Purwanti sebesar Rp905 miliar dan Winda Arum Hapsari (anak dari Bahasyim) sebesar Rp26,5 miliar.

JPU menyebutkan terdakwa yang mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan, dalam mendapatkan uang itu dengan cara-cara mendatangi wajib pajak.

Cara-caranya, seperti terdakwa meminta sejumlah uang kepada KMi (wajib pajak) dan karena takut mengingat terdakwa selaku pejabat Ditjen Pajak serta takut perusahaannya diganggu.

"KM pun menyetujui permintaan terdakwa tersebut," katanya.

Karena itu, JPU menjerat terdakwa Bahasyim diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
(T.R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010