Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menahan tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra meski dirinya diperiksa selama enam jam oleh penyidik pada Jumat (1/10).

Yusril menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB, yang dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB sampai 21.30 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan, Yusril menyatakan dirinya dicecar dengan 25 pertanyaan yang menyangkut dengan kasus Sisminbakum.

Dikatakan, semula dirinya menawarkan diri untuk diperiksa kembali oleh penyidik pada Senin (4/1) besok, namun karena penyidik ada kegiatan, pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (6/1) mendatang.

"Pemeriksaan berikutnya akan dilakukan pada Rabu (6/1) besok," katanya.

Kejaksaan Agung menolak permohonan tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Jumat, menyatakan seseorang untuk menjadi saksi maka harus orang yang mengalami sendiri kasusnya.

"Yang namanya saksi kan orang yang melihat sendiri, orang yang mendengar sendiri, atau yang mengalami sendiri. Kalau orang hak mengalami, tidak tahu sama, bagaimana bisa jadi saksi (sesuai keinginan Yusril)," katanya.

Seperti diberitakan di sejumlah media cetak dan elektronik, Yusril meminta kesediaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi kasus Sisminbakum.

Ia menegaskan sudah ada ketentuan seseorang untuk menjadi saksi. "Tidak bisa sembarangan orang dipanggil," katanya.(*)

(T.R021/ R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010