Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, pimpinan DPR RI akan membacakan nama calon Kapolri yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada rapat paripurna, Selasa (5/10).

"Setelah dibacakan pada rapat parpurna, pimpinan DPR akan segera menugaskan Komisi III yang membidangi hukum untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Marzuki Alie di Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin malam.

Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku DPR segera memproses pengajuan nama calon Kapolri tersebut melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Jika hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Timur Pradopo diterima oleh DPR, maka nama tersebut akan segera dikembalikan kepada Presiden Yudhoyono.

Selanjutnya, Presiden akan menerbitkan surat keputusan memberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri serta mengangkat Komisaris Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri yang baru.

Menurut Marzuki, Presiden Yudhoyono mengajukan satu nama calon Kapolri ke DPR RI, yakni Komisaris Jenderal Timur Pradopo untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Surat dari Presiden sudah kami terima pada Senin malam sekitar pukul 19:30 WIB," katanya.

Surat dari Presiden tersebut segera diinformasikan kepada para Wakil Ketua DPR, yakni Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar), Pramono Anung (Fraksi PDI Perjuangan), Anis Matta (Fraksi PKS), dan Taufik Kurniawan (Fraksi PAN).

Ketika ditanya apa pertimbangan Presiden mengajukan nama Timur Pradopo sebagai calon Kapolri, Marzuki mengatakan "Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih calon Kapolri yang terbaik."
(R024/S023)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010