Denpasar (ANTARA News) - Mischa Karsten Putz (21),  mahasiswa asal Jerman diadili di  Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan tuduhan memiliki 2,5 gram ganja.

"Terdakwa Putz yang diketahui memiliki ganja ditangkap 28 Juli lalu sekitar pukul 20.40 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Blubuh Sari VIII Blok YY No.227 Dalung, Kuta, Kabupaten Badung," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Made Herawati di depan sidang PN Denpasar, Rabu.

Mischa Putz dihadirkan jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Dewa Wenten SH.Jaksa siang itu menguraikan perbuatan Putz yang didakwa memiliki barang terlarang jenis ganja seberat 2,5 gram.

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap usai mengkonsumsi ganja dan polisi menyita dua paket yang diduga sisa pakai. "Paketan tersebut disembunyikan di sebuah lintingan tisu warta putih seberat 2 gram bruto," katanya.

Selain itu, polisi menemukan satu lintingan yang disimpan di dalam wadah rokok Malrboro seberat 0,5 gram. "Rencananya barang terlarang itu akan digunakan sendiri oleh terdakwa," beber jaksa

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan pasal pasal 134 ayat 1 huruf a undang-undang yang sama.

Jaksa juga menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keduanya membenarkan telah menemukan ganja di tempat tinggal terdakwa Putz.

"Setelah kami interogasi, terdakwa Putz mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Rom (buron)," kata saksi.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada pekan depan (13/10) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa yang mahasiswa asal Jerman tersebut, di persidangan tampak didampingi tim penasehat hukumnya.
(ANT166/P004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010