Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, jalan terus.

"Penanganan penyidikan sisminbakum jalan terus karena itu sebagai hasil dari ekspos atau gelar perkara yang dilakukan penyidik dihadapan Plt Jaksa Agung Darmono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, mengajukan permohonan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berujung Hendarman Supandji dihentikan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Bahkan Yusril meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan kesaksian dalam kasus Sisminbakum tersebut.

Ia menegaskan penyidikan perkara Sisminbakum tersebut, terus berlanjut sampai ke pengadilan.

Yusril Ihza Mahendra sendiri terakhir diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (6/10), namun Yusril sampai sekarang belum ditahan

Sebelumnya, Darmono menegaskan belum ada alasan kuat untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Masih belum ada jawaban yang kuat untuk memanggil presiden dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi dalam perkara itu," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan dirinya tetap komitmen terhadap penegakkan hukum, dan dari hasil penyidikan itu belum ada alasan yang kuat untuk melakukan pemanggilan.

Kendati demikian, dirinya tidak melarang jika Yusril memanggil saksi, tapi persoalannya kalau permintaan itu dari tersangka. "Saksi-saksi yang kita panggil hanyalah yang mempunyai relevansi," katanya.

Siapa itu yang bisa menjadi saksi, ia menambahkan adalah orang yang mengetahui dan mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan.

"Kalau orang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, untuk apa dipanggil," katanya. (*)
R021/R010

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010