Ternate (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), mulai memberlakukan larangan eksploitasi terumbu karang untuk digunakan sebagai material bangunan.

Sekkab Halteng Basri Amal ketika dihubungi dari Ternate, Jumat, menyatakan larangan eksploitasi terumbu karang untuk bahan material sudah akan diberlakukan mulai Kamis (7/10) kemarin dan bertujuan untuk menjaga pelestarian lingkungan di perairan laut.

Bahkan Pemkab Halteng juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta agar penambang yang mencoba mengeksploitasi terumbu karang akan dikenai saksi secara hukum.

"Artinya sejak hari ini, eksploitasi dan pengambilan terumbu karang di perairan laut Halmahera Tengah tidak lagi diizinkan. Jika masih ada yang akan mengambil maka akan diproses secara hukum," kata Basri.

Basri mengatakan, terumbu karang di perairan Halmahera Tengah rata-rata teracam rusak akibat penambang sejak tahun 2008 lalu. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang menambang guna dijadikan bahan materia bangunan. Olehnya itu, larangan pengambilan batu karang akan dituangkan dalam peraturan daerah.

Dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, pengambilan terumbu karang laut juga telah dilarang. Namun untuk Pemkab Halmahera Tengah akan meneruskannya dengan peraturan daerah dan itu sudah dibuat.

Untuk pengganti material bangunan di Kabupaten Halmahera Tengah, Basri mengungkapkan, pihaknya menganjukan untuk mengantikannya dengan batu gopeng.

"Penambang batu terumbu karang akan dialihkan untuk menambang batu tersebut. Apalagi jalur jalan untuk menuju lokasi batu gopeng sudah terbuka," katanya.

Sementara sebagai penganti mata pencarian para penambang, lanjut Basri, pihaknya telah menjalin hubungan dengan pihak PT Weda Bay Nikel untuk menampung mereka sebagai tenaga kerja.

Ia menambahkan, pemberlakukan larangan ini, setelah pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat bersama-sama pihak kepolisian, kepala desa, penambang batu karang, intansi terkait serta pihak Weda Bay Nikel.
(KR-AF/B013)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010