Kuala Lumpur (ANTARA News) - Winfaidah, tenaga kerja Indonesia yang disiksa dan diperkosa oleh majikannya di Penang, saat ini sudah dititipkan di rumah perlindungan wanita korban trafficking (perdagangan manusia) yang dikelola Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia di Kuala Lumpur.

"Winfaidah, sejak 8 Oktober dititipkan di sana oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Minister Konselor Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta, di Kuala Lumpur, Selasa.

Dikatakannya, pihak KBRI juga sedang mengupayakan agar Winfaidah bisa dipertemukan dengan keluarganya.

Rencananya, lanjut dia, pihak keluarga, yaitu Erna, adik kandung Winfaidah yang disertai oleh staf dinas tenaga kerja, BNP2TKI dan pihak Polri akan tiba di Kuala Lumpur, Selasa malam (12/10) sekitar pukul 21.30 waktu Malaysia.

"Kami sedang minta waktu agar keluarga bisa bertemu dengan Winfaidah," ucapnya mengungkapkan.

Anggota BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja) yang turut dalam rombongan yaitu Kombes Munir, Bripka Putu dan Wesley Aritonang (kasubdit Advokasi) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Sidiarto dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Merah Hasan Ilyas.

Sementara itu, atase ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Agus Triyanto AS menjelaskan kasus Winfaidah diagendakan akan disidangkan pada 15 Oktober 2010 di Pengadilan Pulau Penang.

Kasus TKI tersebut dipecah menjadi dua, yaitu soal pelanggaran ketenagakerjaan dan kasus non-ketenagakerjaan. Kasus terkait ketenagakerjaan yaitu soal gaji yang sudah diselesaikan karena pihak majikan akan membayarkan seluruh gaji yang belum diterima oleh korban.

Sedangkan kasus non-ketenagakerjaan termasuk kriminal berupa penderaan dan pemerkosaan yang merupakan kasus berat karena ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

"Kami sudah menyewa pengacara dari Penang untuk kasus Winfaidah ini," katanya.

Ia menjelaskan, pihak KBRI Kuala Lumpur pun bertekad mengawal terus proses hukum dan penyembuhan terhadap Winfaidah.
(N004/C004)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010