Jakarta (ANTARA News) - Kedatangan Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesudibyo, ke Kejaksaan Agung ternyata di luar jadwal pemeriksaan resmi oleh penyidik, yakni, 11 Oktober 2010 terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Rabu, menyalahkan Hary Tanoesudibyo yang datang ke Kejagung di luar jadwal pemeriksaan.

"Salahnya dia sendiri, datang pada sore hari (Senin, 11/10), sebaiknya datang pada pagi (agar bisa diperiksa sampai sore hari)," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hary Tanoesudibyo, Andi F Simangunsong, menyatakan bahwa kliennya sudah datang ke Gedung Bundar Kejagung sebagai tempat pemeriksaan, pada Senin (11/10) sore namun karena masalah teknis pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

Seperti diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung, sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

Saat mangkir dari panggilan, adik kandung tersangka Sisminbakum itu, beralasan tengah berada di Israel untuk kepentingan bisnis, padahal versi Kejagung dirinya tengah di Australia.

Kemudian pada pemanggilan berikutnya, dia beralasan lagi tengah melakukan kunjungan bisnis ke China atas undangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Jampidsus menyatakan pihaknya akan memanggil kembali Hary Tanoe, namun jadwalnya akan ditentukan. "Nanti Hary Tanoe akan dipanggil kembali oleh penyidik Sisminbakum," katanya.

KUHAP menyebutkan jika saksi yang berpotensi sebagai tersangka, tidak memenuhi panggilan secara tiga kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa.

Di dalam kasus Sisminbakum, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka baru, yakni, Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM).

Pada Rabu (13/10), Kejagung memeriksa kembali Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
(R021/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010