Tasikmalaya (ANTARA News) - Ketua hakim dalam sidang lanjutan terdakwa Aman Jagau mantan suami penyanyi dangdut, Cucu Cahyati, "angkat topi" kepada istri muda Aman Jagau, Rachmawati yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jabar, Kamis. "Saya salut, saya angkat topi pada saudara karena jarang seorang wanita mau mengurus anak yang bukan anak kandung sendiri," kata ketua Hakim Hanung Iskandar SH, di meja sidang. Dikatakan ketua hakim, meskipun Aman Jagau mempunyai anak dari istri lain, tetapi Rachmawati tetap sabar bahkan mau mengurus anak kandung buah dari pernikahan Aman Jagau dengan Cucu Cahyati. Selain itu, karena ketua hakim merasa salut kepada Rachmawati maka menanyakan alasan ingin mengurus anak yang bukan anak kandungnya sendiri. Mendengar pertanyaan dari ketua hakim, Rachmawati menjawab dengan tegas dan mengatakan atas dasar kemauan sendiri yang ingin mengurus anak Cucu Cahyati. "Saya bawa sendiri lalu dibawa ke Banjarmasin, kemudian saya yang mengurusnya," kata Rachmawati di hadapan majelis. Mendengar pernyataan seperti itu, ketua hakim menanyakan bagaimana hubungannya dengan Cucu Cahyati. Racmawati pun menjawab hubungannya baik masih tetap menjalin komunikasi. "Hubungan saya baik sama ibu Cucu," tegasnya kepada hakim. Sementara itu menurut Cucu Cahyati yang kebetulan datang ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengatakan anaknya diurus oleh Racmawati sejak usia satu bulan. "Ya anak saya Reza Abdul Qodir diambil dan diurus sejak usia satu bulan," katanya. Dikatakan Cucu sekarang anaknya masih diurus sama Rachmawati dan sekarang sebentar lagi usianya sembilan bulan. Ia menjelaskan alasan diberikannya anak diusia bayi kepada Racmawati karena Aman Jagau ingin memilikinya, dan mengurusnya. "Saya tidak mau ribut masalah anak, biarin aja diurus sama bapaknya, " katanya. Sementara itu ketua hakim dalam sidang lanjutan terdakwa Aman Jagau kepada saksi Rachmawati hanya meminta penjelasan masalah gugatan kepada Cucu Cahyati karena selama ini dalam pengakuan Rachmawati hubungan dengan Cucu Cahyati dalam keadaan baik. "Saya hanya tidak mau saja kalau dalam akta nikah itu, bapak (Aman Jagau, red) statusnya jejaka, lantas kalau begitu saya sebagai istri sahnya tidak dianggap," katanya. Dalam sidang tersebut bukan hanya menghadirkan saksi istri Aman Jagau tetapi menghadirkan juga tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangan di majelis sidang sebagai saksi pernikahan Cucu Cahyati dengan Aman Jagau. Namun keterangan ketiga saksi tersebut hanya menjelaskan ketidak tahuan masalah jejaka atau tidaknya Aman Jagau. Sementara itu ketua hakim atas kesepakatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Rachmat SH, Abdul Muin SH, dan Ahmad Sidiq SH serta lima penasehat hukum Aman Jagau, sidang dakwaan Aman Jagau atas tuduhan memberikan keterangan palsu ditunda dan dilanjutkan 28 Januari mendatang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009