Jakarta, 21/10 (ANTARA) - Kumulatif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan untuk Penggunaan Kawasan Hutan sampai dengan September 2010 sebesar Rp.258.288.361.033,-. Rincian PNPB pada tahun 2009 untuk kegiatan pertambangan sebesar Rp.168,7 miliar dari 101 wajib bayar, dan untuk kegiatan non kehutanan sebesar Rp.1,05 miliar dari 35 wajib bayar. Rician PNBP tahun 2010 untuk kegiatan pertambangan sebesar Rp.78,7 miliar dari 112 wajib bayar, untuk kegiatan non pertambangan sebesar Rp.1,3 miliar dari 40 wajib bayar dan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) dari kegiatan pertambangan dan non pertambangan sebesar Rp.8,5 miliar.

     Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Lingkup kegiatannya meliputi (1) Religi, (2) Pertambangan, (3) Instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan, (4) Pembangunan jaringan komunikasi, stasiun pemancar radio dan stasiun relay televisi, (5) Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api, (6) Sarana dan prasarana sumberdaya air, (7) fasilitas umum, (8) industri terkait kehutanan, (9) Pertahanan dan keamanan, (10) Prasarana penunjang keselamatan umum, atau penampungan sementara korban bencana alam.

     Perkembangan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan saat ini yaitu (1) izin kegiatan survey/eksplorasi sebanyak 214 unit, dengan total luas 1.2 juta ha, (2) persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebanyak 312 unit seluas 257 ribu ha, dan untuk kegiatan non pertambangan sebanyak 140 unit seluas 28 ribu ha, (3) izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebanyak 200 unit seluas 205 ribu ha dan untuk kegiatan non pertambangan sebanyak 69 unit seluas 4.852 ha.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010