Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD menyatakan, secara pribadi setuju pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden RI kedua, Soeharto.

"Saya secara pribadi sebagai orang Indonesia sebenarnya tidak apa-apa diberi gelar pahlawan tersebut," katanya di Padang, Jumat, usai temu wicara dengan gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dan sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, sebagai bangsa yang punya kesantunan Indonesia patut menghargai pemimpin yang sudah lalu, melupakan kesalahannya dan mengingat jasa-jasanya.

"Toh dia tak akan `kaweh-kaweh` lagi, taroklah mengatur pemerintahan. Tapi, kita serahkan saja kepada Menkopolhutkam sebagai ketua dewan tanda-tanda jasa," katanya.

Menurutnya, Soeharto telah menata pembangunan di negeri ini dan juga membangun ekonomi yang jasanya selama kurun waktu 32 tahun tanpa bisa dibantah siapapun.

Mahfud menilai, untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto sudah ada ukuran dan undang-undangnya yang mengatur dengan tim yang dipimpin Menkopolhutkam.

"Jadi, sudah ada ukurannya dan kita serahkan saja kepada Menkopolhutkam. Kita harus bisa menerima apapun keputusannya," tegasnya.(*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010