Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin mengemukakan bahwa tidak ada yang salah dengan keberangkatan anggota-anggota DPR ke luar negeri untuk kunjungan kerja.

Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi dan memang telah dianggarkan. Namun selama ini terlihat kunjungan kerja tersebut belum membawa dampak bagi peningkatan kinerja, kata Sidin di Jakarta, Minggu.

"Tidak jadi masalah mereka melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, namun yang harus ditegaskan bahwa setelah mereka kembali, bisa lebih baik menjadi anggota DPR yang mewakili rakyat dan bukan lagi sekedar menjadi wakil partai politik," katanya.

Dia menyoroti pelaksanaan fungsi pengawasan oleh anggota DPR RI yang seolah terabaikan.

Dia menilai, wajar rakyat merasa dirugikan dan wajar pula jika rakyat marah atas berbagai kunjungan kerja yang mereka lakukan tanpa bisa mendongkrak kinerja.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr Ibramsyah juga mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan anggota-anggota DPR dari Badan Kehormatan DPR yang ingin belajar etika dari parlemen di Yunani perlu didukung.

Menurut dia, kunjungan kerja untuk mempelajari etika tersebut sebaiknya melibatkan seluruh anggota DPR tanpa kecuali, asalkan setelah kembali mereka benar-benar menerapkan hasil kunjungannya.

"Rencana kunker anggota BK ke Yunani untuk mempelajari etika seharusnya didukung, malah kalau perlu melibatkan seluruh anggota DPR," katanya.

Namun Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya tak perlu jauh-jauh ke Yunani untuk mempelajari etika dan cara berprilaku anggota Dewan.

"Kunjungan (anggota) Badan Kehormatan (BK) ke Yunani tidak bermanfaat. Namun, sebagai Ketua BK, saya tidak bisa mencegah secara langsung, dikarenakan sifat Pimpinan BK yang kolektif kolegial," ujarnya.

Dia mengatakan, perlu diketahui bahwa tugas dan peran BK melaksanakan Tata Tertib (Tatib) DPR RI, bukan mempersoalkan tatib.

Namun mengenai kunjungan BK ke Yunani, dia tetap menyatakan, hal itu tidak bermanfaat.

(S023/R010/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010