Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin, menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Presiden Jokowi putuskan PPKM level 4 dilanjutkan sampai 9 Agustus

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Baca juga: Airlangga: PPKM level 4 berlanjut di 21 provinsi di luar Jawa Bali

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca juga: Presiden Jokowi: Penanganan COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021