Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusung gerakan kolaborasi termasuk dengan pemerintah pusat untuk mendongkrak investasi khususnya di Ibu Kota setelah terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Kemarin, penawaran SBR 010 hingga kiat investasi kripto

“Pemprov DKI siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan implementasi UU Cipta Kerja,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan sambutan dalam diskusi publik bersama Ombudsman RI soal kebijakan investasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, implementasi kebijakan investasi di DKI dilaksanakan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) utama, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah DKI.

Selain itu, lanjut dia, ada juga OPD teknis, yakni Dinas Ketanagakerjaan, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas CIpta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pembinaan BUMD, Badan Pengembangan SDM dan Biro Kerja Sama Daerah.

Riza menambahkan pemerintah pusat sudah menerbitkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja itu untuk menarik dana investor masuk Indonesia dengan visi besar meningkatkan investasi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa melesat setelah pandemi COVID-19.

“Reformasi perizinan berusaha merupakan kunci utama atas implementasi kebijakan investasi dan pelaku usaha berada dalam acuan tunggal ‘online single submission’ berbasis risiko,” ujar Riza.

Selain sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta juga menjadi pusat bisnis dan keuangan Tanah Air sehingga, kata dia, posisi tersebut memberikan keunggulan bagi investasi.

Baca juga: Polemik Perpres terkait investasi miras pelajaran politik bagi publik

Keunggulan itu didukung dengan banyak perusahaan multinasional dan skala nasional berkantor pusat di Jakarta serta didukung telekomunikasi, transportasi orang dan barang dan Jakarta juga menjadi pusat seni, budaya, pariwisata, ekonomi kreatif dan sistem pendidikan yang memadai.

Ia berharap hadirnya UU Cipta Kerja itu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air serta mendorong kepastian hukum dan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

“Di bidang tenaga kerja, iklim investasi yang kondusif, menyerap lebih banyak tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang dan produktivitas pekerja meningkat,” katanya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2020, realisasi investasi di Indonesia mencapai Rp826,3 triliun, terdiri dari investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak Rp413,5 triliun atau 50,1 persen dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp412,8 triliun (49,9 persen).

Adapun DKI Jakarta menduduki posisi kedua setelah Jawa Timur dengan capaian PMDN dan PMA mencapai total Rp95 triliun atau 11,5 persen.

Rinciannya, PMDN mencapai Rp43 triliun yang ditanamkan di 17.667 proyek dan PMA mencapai 3,6 miliar dolar AS dengan sebaran 16.787 proyek.

Sedangkan jika dibandingkan 2019, realisasi investasi baik PMDN dan PMA di DKI Jakarta mencapai Rp123,9 triliun, terdiri dari Rp62,1 triliun PMDN di 3.344 proyek dan sisanya 4,1 miliar dolar AS adalah PMA di 8.092 proyek.

Baca juga: Jakarta tawarkan 5 proyek investasi kepada investor Singapura

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021