Tanjungpinang (ANTARA News) - Mobil Ketua DPRD Kepulauan Riau, Nur Syafriadi terjaring razia Operasi Citra Polantas Seligi 2010 yang digelar Satlantas Polresta Tanjungpinang di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Senin.

Mobil tersebut dibawa oleh seseorang dengan baju pegawai negeri sipil yang mengaku supir Nur Syafriadi, dan menyebutkan mobil dengan nomor polisi BP 88 NR tersebut mobil dinas dengan nomor polisi bewarna merah BP 2 kepada polisi.

"Supir mobil tersebut tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada kami dan hanya menunjukkan surat izin mengemudi (SIM)," kata Kanit Lantas Polresta Tanjungpinang, Fiska Ananda disela-sela razia.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan supir, mobil tersebut merupakan mobil dinas Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dengan nomor polisi BP 2, namun saat terkena razia terpasang nomor polisi BP 88 NR.

"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, mobil kami tilang," katanya.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Melda Yanny mengatakan setiap kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap saat razia akan diproses sesuai aturan, karena sebelumnya Satlantas Polresta Tanjungpinang sudah beberapa kali memberikan penyuluhan dan mengingatkan pengendara mobil maupun motor untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian.

"Siapapun yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak tanpa pandang bulu, hukum tidak ada pandang bulu," kata Melda.

Dia belum bisa memastikan apakah plat nomor asli yang tertera di mobil tersebut benar BP 88 NR atau BP 2 seperti disebutkan supir mobil tersebut.

"Kami belum bisa pastikan dan sedang diselidiki kebenarannya," ujar Melda.

Namun pada saat dilakukan pemeriksaan oleh beberapa orang anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang ditemukan dua buah plat nomor polisi BP 2 warna merah di mobil tersebut.

Selain itu dari pengecekan nomor seri mesin kendaraan 2TR-FE 2694 cc tersebut diketahui bahwa nomor polisi aslinya BP 1006 A.

Pada saat razia tersebut, polisi juga menilang salah seorang pengendara mobil BP 1264 TZ yang diketahui berstatus sebagai seorang narapidana kasus korupsi, yaitu Jabar Ali.

Dia terjaring razia karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang digunakannya menjemput anak sekolah bersama istrinya.

Mantan Kepala Bidang Perlengakapan Prasarana dan Sarana Kabupaten Lingga yang dipidana karena tersangkut kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga APBD 2008 tersebut sedang menjalani masa hukuman selama 20 bulan di Rumah Tahananan Tanjungpinang.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Gede Widiartha membenarkan jjika yang terjaring razia tersebut Jabar Ali.

"Betul, saya sudah perintahkan Kepala Rutan Tanjungpinang untuk mengecek ke lapangan dan ternyata memang betul Jabar Ali," kata Widiartha.

Dia mengatakan, Jabar Ali belum bebas murni dan masih dalam tahap asimilasi di Rutan Tanjungpinang.

"Dia sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan sekarang dalam proses asimilasi. Malam hari dia harus masuk kembali ke Rutan," katanya.

Jabar Ali bergegas menuju mobil diiringi petugas Rutan Tanjungpinang yang menjemputnya ke Lapangan Pamedan.

Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Manimpo Simamora juga terjaring razia dan harus menumpang mobil lain karena mobil dinas DPRD Bintan BP 121 B yang dikendarainya sudah habis masa berlakunya surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"STNK mobil dinas saya sudah habis masa berlakunya sejak September 2009, mungkin masih dalam pengurusan oleh Pemkab Bintan," katanya.

Saat razia tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 19 unit mobil dan sebanyak 21 sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap.

"Kami akan gelar operasi penertiban ini hingga 14 hari kedepan," kata Melda.(*)

(ANT-029/S006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010