Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada para saksi kasus Cirus Sinaga mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan terhadap Gayus HP Tambunan.

"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada para saksi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Rabu.

Namun, Ito tidak menyebutkan waktu pemeriksaan para saksi itu. "Penyidik Polri akan bekerjasama untuk penangganan kasus dugaan pemalsuan ini," katanya.

Polisi sedang menyusun langkah untuk segera memanggil jaksa Cirus Sinaga berkaitan dengan laporan Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan terhadap Gayus HP Tambunan.

Kejaksaan Agung mengajukan sepuluh saksi kepada Bareskrim Polri dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus HP Tambunan yang dilakukan Cirus dan pengacara Haposan.

Sepuluh saksi itu adalah Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya dan Gayus HP Tambunan.

Kejagung melaporkan oknum jaksa dan pengacara ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Kamis (28/10).

Pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan mengaku telah menyetorkan 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan adalah anggota jaksa penuntut dalam perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea. (*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010