Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mengangkut 21 kendaraan roda dua karena parkir sembarang di Kawasan Central Business District (CBD) Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya.

"Sebagai efek jera, seluruhnya kami bawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso No 12, Koja, Jakarta Utara," ujar Kepala Sudinhub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak di Jakarta Utara, Senin.
​​​​
Baca juga: Anies Baswedan ambil pelajaran atas denda Rp186 juta

Ia mengatakan Operasi Lintas Jaya Jaring Kendaraan Roda Dua itu sudah didahului sosialisasi kepada pengendara yang melintas, berupa pembagian brosur dan pemasangan spanduk "Dilarang Parkir" di sekitar kawasan tersebut.

Ia menambahkan, untuk proses lebih lanjut, para pengendara yang tetap memarkir kendaraan secara sembarangan diangkut ke Kantor Sudinhub Jakarta Utara.

"Kami juga bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Harlem.
​​
Baca juga: Pemprov DKI terus gelar penertiban parkir liar

Harlem mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mentaati peraturan dengan memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

"Agar kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan tersebut tidak merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta Utara," tuturnya.

Ikut hadir mendampingi Kasudinhub Jakarta Utara dalam Operasi Lintas Jaya Jaring Kendaraan Roda Dua itu, Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Agus Prasetio dan Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Penjaringan Rantohot.

Baca juga: DKI Jakarta operasikan 32 mobil derek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021