Surabaya (ANTARA News) - DPRD Surabaya mengusulkan agar proses perizinan mendirikan reklame dipermudah karena selama ini prosesnya dinilai berbelit-belit sehingga membuka peluang untuk mempermainkan izin.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud, Kamis, mengatakan, pihaknya selama ini mendapatkan keluhan dari biro-biro reklame yang menyatakan proses perizinan mendirikan reklame berbelit-belit dan lama.

"Ke depannya, kami menginginkan agar proses perizinan dipermudah," katanya.

Menurut dia, sesuai rencana pihaknya akan melakukan perubahan dibidang perizinan reklame yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah.

Dalam raperda pajak daerah yang masih digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya itu, pihaknya menemukan ada proses perizinan yang terlalu panjang.

Selama ini, lanjut dia, untuk bisa mendirikan reklame harus disertai dengan surat persetujuan wali kota (SPW). Peraturan ini akan dihapus, karena banyak oknum yang memanfaatkan SPW untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

"Memang, secara tertulis tidak ada pungutan untuk bisa mendapatkan SPW, faktanya biro-biro reklame masih dimintai sejumlah uang. Dengan kondisi ini, maka SPW untuk mendirikan reklame akan dihapus," ujarnya.

Macmud mengharapkan kedepan, proses perizinan mendirikan reklame paling akhir akan ditangani dinas yang terkait. Artinya, hanya dinas yang memiliki kewenangan penuh untuk mengurus proses perizinan.

Machmud menegaskan, upaya memperjuangan biro-biro reklame karena pada 2011, mereka akan menanggung pajak dan sewa sangat mahal. Untuk itu, jika proses tetap sama maka beban yang dialami bakal bertambah berat. "Investor itu juga butuh dilindungi. Makanya proses perizinan juga harus dipermudah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Surabaya, Suhartoyo mengatakan, saat ini pihaknya masih terfokus terhadap kenaikan sewa reklame.

Kenaikan tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 57 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas Pada Kawasan Khusus.

"Mungkin kami akan memikirkan itu juga. Tapi sekarang masih menajamkan kenaikan yang berdasar azas proporsional," katanya. (A052/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010