Aplikasi Adrem Manis adalah layanan untuk memudahkan pelaku usaha ataupun masyarakat mendapatkan info status izin reklame dengan titik koordinat peta GIS (Geographical Information System)-nya.
Bantul (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembangkan aplikasi layanan Administrasi Izin Reklame Melalui Geographical Information System (Adrem Manis) untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan informasi status izin reklame.

"Aplikasi Adrem Manis adalah layanan untuk memudahkan pelaku usaha ataupun masyarakat mendapatkan info status izin reklame dengan titik koordinat peta GIS (Geographical Information System)-nya," kata Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah dalam keterangannya di Bantul, Senin.

Menurut dia, aplikasi tersebut merupakan inovasi dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, mendorong tumbuhnya investasi di Bantul, yang muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tumbuhnya investasi tersebut.

"Melalui aplikasi ini juga sebagai sarana pengaduan masyarakat dengan cara scan atau ikuti tautan atau barcode reklame, serta sebagai sarana pengawasan reklame oleh masyarakat maupun Tim Pengawasan Reklame," katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya tawarkan kemudahan tingkatkan investasi

Dia mengatakan, mekanisme dari pada layanan tersebut adalah masyarakat menggunakan aplikasi untuk menampilkan titik izin reklame dalam tampilan peta. Jenis reklame yang ditampilkan hanya untuk billboard, baliho, videotron atau megatron yang ditanam, tidak menempel di bangunan.

"Hanya menampilkan izin reklame yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam proses. Permohonan informasi akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp," katanya.

Dia mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan digunakan sebagai basis data pengawasan izin reklame oleh Tim Pengawasan Reklame, dan sebagai basis data dan informasi jika ada aduan masyarakat terkait izin reklame.

Baca juga: DPMPTSP Jayapura: Izin investasi bisa selesai dalam lima menit

Sementara itu, lanjut dia, manfaat yang didapatkan adalah mendapatkan informasi status izin reklame plus titik koordinatnya, sebagai sarana pengaduan masyarakat dengan cara scan barcode reklame atau link yang tertera. "Kemudian sebagai sarana pengawasan reklame, baik kondisi maupun konten reklame," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023