Banjarmasin (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah segera menetapkan Indonesia sebagai wilayah darurat ekologis mengantisipasi meluasnya bencana akibat kerusakan lingkungan.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry N. Furqon, di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, saat ini kerusakan alam akibat alih fungsi lahan cukup besar sehingga mengakibatkan terjadinya bencana banjir longsor dan lainnya di beberapa daerah di Indonesia.

Dengan demikian, kata dia, salah satu jalan untuk menyelamatkan kondisi lingkungan yang masih ada, penetapan Indonesia sebagai daerah darurat ekologis akan mempercepat upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

"Melalui status darurat ekologis maka pemerintah lebih serius menangani kerusakan lingkungan melalui kebijakan dan program-program dinas terkait," katanya.

Bahkan, kata dia, sosialisasi tentang pentingnya lingkungan hendaknya juga lebih gencar sehingga perbaikan lingkungan tidak hanya pada tataran diskusi maupun seminar tetapi direalisasikan di lapangan.

Selain itu, kata Berry, Walhi juga meminta agar pemerintah segera melakukan moratorium izin tambang dan perkebunan sawit hingga kondisi lingkungan benar-benar tertata dan terlindungi.

Pemerintah, kata dia, tidak perlu menghentikan seluruh perusahaan tambang yang sudah terlanjur keluar izinnya tetapi pemerintah jangan menerbitkan izin baru.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah berjalan, kata dia, kalau memang sudah memenuhi kriteria peduli lingkungan tetap diperbolehkan beroperasi dan yang belum bisa dilakukan pembinaan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, untuk melakukan moratorium izin tambang dan perkebunan perlu dilakukan kajian atau telaahan apakah izin yang ada melampaui kuota apa belum.

Kalau ternyata izinnya telah melampaui kuota, kata dia, maka mau tidak mau pemberian izin baru harus dihentikan.

Menurut Hatta, saat ini prosedur pengeluaran izin baru sudah dilakukan dengan cukup ketat termasuk izin alih fungsi lahan untuk pertambangan maupun perkebunan.

Bahkan, kata dia, kementerian lingkungan hidup juga menjadi salah satu penentu bisa tidaknya suatu perusahaan beroperasi didaerah bersangkutan.

"Kalau ternyata menteri lingkungan hidup tidak memberikan izin untuk dibuka suatu usaha pertambangan maka perusahaan tidak bisa beroperasi," katanya.
(T.U004/A019/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010