Tasikmalaya (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Jabar, melakukan penyelidikan tayangan film porno di layar kaca besar Megatron di perempatan Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Masih dalam penyelidikan dan memanggil beberapa saksi, pemilik megatron, dan perusahaan Djarum yang menayangkan produknya di sana," kata KBO Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Iptu Rusdianto kepada wartawan, Rabu.

Penayangan film porno yang terjadi Senin (8/11) sekitar pukul 22.00 WIB itu, menurut Rusdianto tayangan tesebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan melanggar hukum serta melanggar Perda 12 tentang tata nilai berlandaskan ajaran agama.

Ia menjelaskan proses hukum yang dilakukan kepolisian, sementara akan ditindak sesuai dengan Undang-undang tentang pornografi dan teknologi informasi.

"Kita gunakan undang-undang itu, dan sekarang dalam tahap penyelidikan megatron itu disegel," kata Rusdianto.

Pihak kepolisian sejak adanya temuan penayangan itu, kata Rusdianto telah meminta keterangan dari pihak perusahaan swasta yang bertanggung jawab dalam kepemilikan megatron, serta PT Djarum yang mengontrak megatron tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Rusdianto belum menetapkan pihak tertentu yang harus mempertanggung jawabkan terhadap penanyangan film porno di pusat keramaian kota.

"Kami masih dalam proses pemeriksaan, dan belum ada tersangka yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini," katanya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat, meminta kepada pihak berwenang untuk menindak lanjuti dan mencari pelaku yang harus bertanggung jawab terhadap penayangan itu.

Bahkan, kata Syarif pihak PT Djarum yang mengontrak megatron untuk mempromosikan produknya, serta perusahaan pemilik megatron harus meminta maaf kepada masyarakat Kota Tasikmalaya melalui media massa.

"Tapi klarifikasi dulu saja, apa masalahnya, dan pengawasannya harus lebih ditingkatkan," kata Wali Kota.

Sementara itu keberadaan megatron yang berada tepat didepan tugu Asmaul Husna itu oleh pihak berwenang layar kaca megatron telah dilakukan penutupan dengan kain berwarna hitam dan sementara waktu tidak dapat dioperasikan untuk menayangkan promosi sebuah produk.

Tayangan adegan seronok yang diperankan orang asing itu berlangsung sekitar 20 menit dengan penayangan cukup jelas dan menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar dan pengendara yang melintasi Jalan HZ Mustofa.(*)

(U.KR-FPM/C/Y008/Y008) 10-11-2010 17:58:45

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010