Jakarta (ANTARA News) - Polri tidak berwenang memindahkan tempat penahanan terdakwa Gayus HP Tambunan dari tempatnya ditahan saat ini di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Rumah Tahanan lain.

"Polri tidak berwenang memindahkan Gayus ke tempat tahanan lain, karena kita hanya dititipi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemindahan Gayus hanya bisa dilakukan oleh pengadilan, karena status terdakwa mafia pajak tersebut, saat ini adalah tahanan pengadilan.

"Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob bukan atas kehendak Polri, karena yang menunjuk langsung pengadilan," katanya.

Yoga mengatakan Polri sudah melakukan pengawasan sesuai prosedur terhadap Rutan tempat Gayus ditahan.

"Oknum Polri yang tidak bertanggungjawab yang melakukan tindakan mengeluarkan Gayus, `itu pagar makan tanaman namanya`," katanya.

Sebelumnya LSM Indonesia Police Watch menyatakan tersangka Gayus sebaiknya dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Khusus untuk Gayus harus segera dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, agar mudah diawasi oleh pers," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane di Jakarta, Selasa (9/10).

Tahanan lain yang ada di Rutan Mako Brimob juga harus dipindahkan ke Rutan lain dan Rutan Mako Brimob untuk menahan anggota Polri yang bermasalah, ujarnya.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.(*)
(T.S035/A033/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010