Jakarta  (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mengajukan 617 berkas pengajuan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) pada 2010.

Kasubdit Keberatan dan Banding II Ditjen Pajak Jon Suryayuda Soedarso dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan angka tersebut meningkat dari 2009 terutama setelah terungkapnya kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

"Dari Januari sampai September 2010, pengajuan (PK) sampai 617. Tahun 2009 ada 255, kenapa banyak? Karena ada Gayus juga," ujarnya.

Menurut dia, pengajuan PK yang dilakukan Ditjen Pajak disebabkan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan perpajakan seperti adanya tipu muslihat dan adanya bukti baru (novum).

"PK ini merupakan upaya luar biasa, tidak menunda putusan eksekusi. Kalau nantinya ada perbedaan keputusan, dikembalikan (kelebihan atau kekurangan uang) langsung tanpa proses ulang," ujarnya.

Sementara, Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya meningkatkan pengawasan agar tidak tidak kembali terjadi kasus mafia perpajakan yang melibatkan antara Wajib Pajak (WP) dengan para pegawainya.

"Kami mengakui ada kelemahan dan terus memperbaiki, kami commit memperbaiki mutu pemeriksaan," ujar Kasubdit Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Max Darmawan.

Ia mengatakan untuk mencegah kasus Gayus Tambunan kembali terulang, Direktorat Banding dan Gugatan Ditjen Pajak telah meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap argumen anak buahnya sebelum masuk ke pengadilan pajak.

"Diharapkan dengan pengawasan bentuk seperti itu diharapkan tidak ada kong-kalikong antara pegawai pajak dengan wajib pajak," ujarnya.

Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada celah bagi para bawahannya untuk melakukan kontak dengan para WP sepanjang proses keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak karena hanya diperkenankan bertemu saat di ruang sidang.

"Kontak hanya terjadi di pengadilan pajak karena memang tidak ada relevansinya bertemu selain di waktu itu. Saya mengawasi di jam kerja, selama kerja saya pastikan tidak ada celah. Tidak tahu kalau mereka bertemu Sabtu atau Minggu," ujarnya.

Menurut dia, walau potensi penyelewengan tetap ada, namun Max tetap menjunjung tinggi nilai kepercayaan dalam pekerjaan terhadap 34 pegawainya yang hampir 50 persen dirotasi atau dimutasi sejak munculnya kasus Gayus Tambunan.

"Saya tetap percaya kepada mereka dengan tetap meningkatkan pengawasan serta mengingkatkan kembali pelaksanaan kode etik," ujarnya.
(T.S034/A026/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010