Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa pinjaman dan hibah luar negeri.

"BPKP siap bekerjasama dengan BPK untuk mendorong pengelolaan pinjaman luar negeri yang lebih transparan dan akuntabel pada masa yang akan datang," kata Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP Binsar Hamonangan Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, BPKP selalu dapat memanfaatkan hasil-hasil audit terhadap loan yang dipercayakan kepada BPKP karena setiap suatu loan selesai diaudit, BPKP menyampaikan ringkasan hasil audit yang memuat hasil audit, kelemahan, atau penyimpangan yang ditemukan atas pengelolaan proyek pinjaman, serta rekomendasinya.

Menurut dia, selama ini, meskipun memiliki cara yang berbeda, namun antara BPKP dan BPK memiliki tugas yang sama, yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pihaknya selalu berkomunikasi dan bekerjasama dengan BPK.

"Hal itu terutama terlihat ketika BPKP berkoordinasi dengan BPK dalam melakukan audit royalti batu bara, karena ada sejumlah perusahaan batu bara yang royaltinya juga diaudit oleh BPK, tapi saya lupa perusahaan mana saja," katanya.

Ia mengatakan, selama ini BPKP melakukan audit atas pinjaman luar negeri didasarkan atas kesepakatan dari pemberi pinjaman (lender) dan Pemerintah RI yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (loan agreement).

BPKP tidak dalam posisi mengambil inisiatif untuk melakukan audit atas proyek pinjaman luar negeri.

Lender, sebelum menunjukan auditor untuk melakukan audit proyek pinjaman luar negeri, terlebih dahulu melakukan evaluasi atas kemampuan dan kapabilitas auditor sesuai term of reference (TOR) yang mereka susun.

"Secara berkala mereka melakukan peer review atas pelaksanaan pekerjaan audit untuk menilai tingkat kelayakan auditor dalam melakukan audit atas proyek pinjaman luar negeri," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Binsar juga menyebutkan bahwa BPKP telah melakukan audit atas realisasi pengeluaran program/proyek loan tahun anggaran 2007 terhadap 46 pinjaman proyek/program atau 28,75 persen dari total proyek/program sebanyak 160 proyek/program.

Audit yang dilakukan BPKP sebagian besar dilakukan atas proyek yang dibiayai dari Bank Dunia (WB) dan Bank Pembangunan Asia (ADB). BPKP menemukan sebanyak Rp438,15 miliar dana yang tidak digunakan (menyimpang) dan telah ditindaklanjuti sebesar Rp330,41 miliar (75,41persen).

"Dari total nilai penarikan pinjaman luar negeri per 31 Desember 2007 sebesar USD8,34 milyar yang diaudit BPKP sebesar USD3,84 milyar atau 46,14 persen," kata Binsar. 

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009