Ambon (ANTARA News) - Seratusan anak dari Forum Anak Komunitas Kota Ambon dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku memperingati Hari Anak Se-dunia dengan berdialog bersama sejumlah pejabat daerah menyangkut perlindungan dan hak anak di aula Kanwil Hukum dan HAM Maluku, Sabtu.

Kepala Bidang Hukum dan HAM Kanwil Hukum M.J. Mataheru dalam kesempatan itu mengatakan, seringkali orang tua tidak menyadari perannya, sehingga kerap memaksakan kehendak dan keinginannya kepada anak, salah satunya dengan terlalu mengatur cita-cita mereka.

Padahal mengutip dari Undang-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 2, "Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

"Orang tua jangan memaksakan kemauannya kepada anak, tapi tanyakan apa yang mereka inginkan," katanya.

Ia menjelaskan, penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak sering dilatarbelakangi oleh disfungsi atau ketidakharmonisan keluarga, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, mengatasnamakan disiplin dalam lingkungan keluarga, sosial maupun sekolah, tayangan televisi dan media sejenisnya.

"Pelaku kekerasan fisik bisa dijatuhi pidana penjara 5-10 tahun, psikis 3 tahun 6 bulan, kekerasan seksual 15 tahun penjara, sedangkan penelantaran keluarga dan perlakuan buruk tiga tahun pidana penjara," kata M.J. Mataheru.

Kepala Seksi (Kasi) Norma Kerja dan Hukum Bidang Pengawasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Maluku M.H. Kakerisa mengatakan, untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja anak, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerjaan Untuk Anak.

"Anak yang diperbolehkan bekerja hanya saat berusia antara 13-15 tahun, itupun selama tiga jam saja di waktu siang dan gaji mereka harus disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) saat ini," katanya.

Menurut dia, hingga kini baru dua kabupaten di Maluku yang melaporkan jumlah pekerja anak di daerahnya, yakni Kabupaten Maluku Tengara sebanyak 150 pekerja anak dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang memiliki 30 pekerja anak.

"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan survei jumlah pekerja anak di kabupaten/kota di Maluku," katanya.

(KR-IVA/M027/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010