Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengalokasikan Rp8 miliar untuk merehabilitasi perkebunan salak pondoh milik petani yang rusak akibat letusan Gunung Merapi.

"Itu untuk memulihkan kesejahteraan rakyat, pasca bencana letusan Gunung Merapi sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Merapi dan sekitarnya," kata Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo usai rapat terbatas penanganan bencana di Istana Wakil Presiden, Senin.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BNPB Fatchul Hadi mengatakan, dana tersebut akan disalurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada pemerintah daerah. "Seluruh (dana) kegiatan akan dikasihkan ke Gubernur," katanya.

Dana tersebut akan dipakai untuk merehabilitasi kebun salak pondoh yang rusak akibat erupsi Merapi. Dana sebesar itu, dapat digunakan untuk membeli bibit baru atau membayar petani serta sukarelawan yang membersihkan buah salak pondoh dari debu Merapi agar dapat dijual, kata Fatchul.

Komoditas salak pondoh merupakan salah satu sumber penghasilan utama penduduk di sekitar Merapi, terutama di Turi, Kabupaten Sleman. Suhu dan tekanan udara di daerah itu yang membuat salak pondoh yang terkenal manis tumbuh subur. Di Turi, bahkan ada lokasi wisata agro yang dibuka pada 1994.

Akibat abu Merapi, tak kurang dari 4.901.874 batang salak di Sleman rusak. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nanang Suwandi memperkirakan petani merugi hingga Rp 201,49 miliar.

Selain pohon salak, abu vulkanik dari Merapi juga merusak 1766 hektar tanaman padi. Rinciannya, sawah padi puso alias gagal panen sebanyak 52 hektar, rusak ringan 1591 hektar dan rusak berat sebanyak 123 hektar.

Pemerintah telah menyiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk daerah-daerah yang terkena bencana alam seperti Wasior (Papua Barat), Mentawai (Sumatera Barat) dan Merapi (Jawa Tengah).

Untuk wilayah Wasior dan Mentawai pemerintah telah menyelesaikan rancangan besar rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, sedangkan untuk Merapi belum dilaksanakan mengingat status `awas` yang masih diberlakukan terhadap Gunung Merapi dan masih adanya zona bahaya.

(R018/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010